Fatwa MUI Sumsel Tegaskan Aliran Al-Haq Sesat

Fatwa MUI Sumsel Tegaskan Aliran Al-Haq Sesat

--

SUMEKS.CO - Aliran sesat membuat banyak masyarakat risau. Aliran ini  menyebarkan faham agama Islam yang bertentangan dengan syariat dan akidah

Dalam menjaga kondusifitas keamanan di bulan suci Ramadhan, Polda Sumsel melalui Direktorat Intelkam melakukan monitoring terkait perkembangan paham aliran sesat Al-Haq di wilayah Provinsi Sumsel. 

Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Selatan menyatakan aliran Al-Haq dinyatakan aliran sesat sesuai dengan nomor 02/MUI-SS/VII/2022 tanggal 01 agustus 2022.

Aktivitas penyebaran ajaran Al-Haq yang dilakukan oleh beberapa wanita. Dari pengakuan beberapa wanita tersebut meraka berasal dari Cilegon, Jawa Barat dan sudah berada di Kota Palembang sejak Tahun 2007 lalu.

BACA JUGA:Download Apk GB WhatsApp Pro Terbaru 2023, Bisa Baca Pesan yang Telah Dihapus

"Fatwa MUI menyatakan bahwa alirah Al-Haq merupakan aliran sesat, penyebaran aliran tersebut bersifat masif dan eksklusif," terang ketua MUI Sumsel, Prof. DR. KH. Aflatun Muhtar, M.A.

Sementara itu, pernyataan dari mantan anggota aliran Al-haq yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, bahwa masyarakat telah ditipu oleh aliran Al-Haq ini.

Oleh sebab itu diharapkan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima maupun mempelajari ajaran agama yang dianggap tidak sesuai dari tuntunan Al-Quran dan Al-Hadist demi terwujudnya kondusifitas dalam beragama di bulan suci Ramadhan ini.

Selain itu dihimbau kepada umat muslim untuk saling menjaga dan saling menghargai dalam menjalani peribadatan guna kelangsungan hidup beragama dengan harmonis.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: