Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Anti alias Kantil (37) menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 27 Maret 2023.-niskiah-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: