Tindaklanjuti Aturan Pusat, Sekda Palembang Larang PNS Buka Bersama

Tindaklanjuti Aturan Pusat, Sekda Palembang Larang PNS Buka Bersama

Ratu Dewa.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa meminta seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) pemkot untuk tidak menggelar acara buka bersama di bulan suci Ramadan. 

"Ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ASN untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama," kata Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, Senin 27 Maret 2023. 

Ratu Dewa mengatakan, jika nantinya ada temuan di lapangan masih ada ASN yang buka puasa bersama akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apakah masuk kategori ringan, sedang ataupun berat.

"Aturan ini saya lakukan khusus di kalangan para pejabat dan ASN Pemkot Palembang," ujar Ratu Dewa. 

BACA JUGA:Nikmati Buka Bersama di Kampung Nusantara Hotel Aryaduta Palembang

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN. Namun aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Larangan tersebut tertuang dalam dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: