Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan Harap Tidak Kurangi Produktivitas dan Ganggu Pelayanan Publik
Kegiatan pegawai ASN di lingkungan Pemkab OKI beberapa wantu yang lalu. -niskiah-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini, untuk jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikurangi yakni pulang kerja pukul 15.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Mauliddini SKM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan mengatakan, dengan adanya pengurangan jam kerja bagi pegawai ASN ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai.
Termasuk juga kinerja organisasi serta tidak menganggu kelancaraan penyelenggaraan pelayanan publik. Yaitu. Seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Rumah Sakit, Puskesmas dan sebagainya.
"Kita sangat mengharapkan selama bulan puasa ini pegawai ASN tidak mengurangi produktivitas kinerja terutama yang pelayanan ke publik karena jam kerja dikurangi," terang Dahlan, Jumat 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan Masyarakat Kayuagung OKI Ziarah ke Makam Keluarga
Dia menegaskan, untuk semua pegawai ASN ini selama bulan puasa dalam pelaksanaan absensi tetap mengggunakan absensi elektronik.
Adapun jam kerja untuk bulan puasa ini, diungkapkan Dahlan, hari Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Untuk jam istirahat nya pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Kemudian untuk jam kerja Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, untuk jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
"Jadi jam kerja efektif selama bulan puasa minimal 32,5 jam per minggunya," kata dia.
Lanjutnya, untuk jam kerja pegawai ASN hari biasa yakni bukan bulan puasa adalah masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja masuk pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.30 WIB.
"Peraturan jam kerja ini dibuat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja ASN," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: