Hari Raya Nyepi, 13 WBP di Sumsel Terima Remisi

Hari Raya Nyepi, 13 WBP di Sumsel Terima Remisi

Ilham Djaya. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO, - Suka cita perayaan Nyepi 2023 yang jatuh pada hari Rabu 22 Maret 2023, dirasakan 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu karena mendapatkan remisi khusus dari Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumsel Ilham Djaya mengatakan, pemberian remisi khusus kepada 13 WBP tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) diwilayah hukum Kemenkum dan HAM Sumsel.

"Jumlah penerima remisi khusu tersebut terdiri dari  5 narapidana menerima remisi 15 hari, 7 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari," tulis Ilham Djaya dalam rilisnya, Rabu 22 Maret 2023.

Masih dikatakannya, penerima remisi hari raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura yakni sebanyak 5 orang penerima remisi 15 hari, dan 4 orang penerima remisi 1 bulan. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Usulkan 62 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Natal

Kakanwil Ilham Djaya menyebut remisi diberikan kepada 13 WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," ujar Ilham Djaya.

Kakanwil Ilham Djaya juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

"Diharapkan dengan pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat lagi," harapnya. 

BACA JUGA:5 WBP di Lapas Kemenkumham Babel Terima Remisi Imlek 2023

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, lanjutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: