Kapolda Sumatera Selatan Launching Aplikasi Bravo, Gabungan Empat Layanan

 Kapolda Sumatera Selatan Launching Aplikasi Bravo, Gabungan Empat Layanan

Kapolda Sumatera Selatan me-launching aplikasi Bravo. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumatera Selatan me-launching aplikasi Bravo yang merupakan singkatan dari BPKB Registration Vehicle Online Ditlantas Polda Sumsel.

Bravo merupakan sebuah terobosan baru dalam pengurusan dokumen kendaraan baik roda dua, roda empat dan lainnya. 

Itu setelah, Polda Sumsel sering kali menerima keluhan masyarakat yang hendak mengurus berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan selama ini dinilai terlalu lama. 

Termasuk juga sulitnya melaksanakan pendaftaran ditambah lagi berbelit-belitnya birokrasi serta tak adanya keterbukaan informasi menjadi serangkaian permasalahan yang mendera. 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan: Peran Aktif Tokoh Agama Berperan Besar untuk Menjaga Kondisi Kamtibmas

"Pola fikir anggota harusnya lebih inovatif dengan penerapan tekhnologi dan aplikasi berbasis digital. Sehingga dapat menjadikan dunia yang transparansi dalam informasi," sebut Direktur Ditlantas Polda Sums, KBP M Pratama saat acara launching Aplikasi Bravo di Mako Ditlantas Polda Sumsel, Selasa 21 Maret 2023. 

Menurut Pratama, dengan pemanfaatan layanan internet optik berkecepatan tinggi aplikasi Bravo ini diharapkan akan dapat membantu memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemilik kendaraan. 

Lebih jauh disampaikan aplikasi ini merupakan bagian dari program pemanfaatan tekhnologi dalam mewujudkan layanan publik yang prima. 

Dimana, di dalam aplikasi Bravo ini menggabungkan empat layanan digital meliputi e-registration, e-form online, e-money serta e-skm penilaian kinerja layanan petugas secara online. 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Sampaikan Hal ini di Kegiatan Perkaderan Darul Arqam Pimpinan Muhammadiyah-Aisyiyah

Hadir di kesempatan itu diantaranya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: