Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendataan Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendataan Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Partai politik di era demokrasi modern saat ini dipandang sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat adil dan makmur.

Partai Politik juga sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, saat membuka Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik di wilayah Sumatera Selatan, bertempat di Hotel Novotel Palembang, Senin 20 Maret 2023.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema "Wujudkan Peran Kanwil Kemenkumham Sumsel Dalam Sinkronisasi Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi.”

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Parsaoran Simaibang yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya memberikan pelayanan pendataan parpol dengan lebih akurat melalui sosialisasi ini. 

Simaibang menyebut Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah tentang Partai Politik ini dilaksanakan dengan tujuan untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman terhadap masalah politik yang berkembang serta meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif serta partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.

"Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai Partai Politik di Indonesia,” ungkap Simaibang.

Dikatakan Simaibang, sebagaimana diketahui bahwa partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang dalam perkembangannya belumlah mampu menjawab tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan Partai Politik harus berbadan hukum.

BACA JUGA:Kharisma Ungkap Perasaannya pada Asib Ali di Podcast Afdhal Yusman, Netizen Serentak: Kawal Sampai Halal!

Berdasarkan data dari Direktorat Tata Negara terdapat 76 (tujuh puluh Enam) partai politik yang saat ini telah berbadan hukum.

Dimana salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni sudah berbadan hukum di Kemenkumham. 

Dikatakan Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel, bahwa di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 18 partai politik yang akan mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2024 telah lolos verifikasi dan validasi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. 

“Demikian juga Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tahun 2023 ini melaksanakan sinkronisasi Data Alamat Kantor dan Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi, dengan harapan data yang diperoleh nantinya dapat menjadi bahan dalam mengoptimalkan Layanan Partai Politik di wilayah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: