PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS meninggal dapat asuransi kematian Rp8 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: