Kasus Dana Hibah KONI, Giliran Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Kasus Dana Hibah KONI, Giliran Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo penuhi panggilan Kejati Sumsel, Senin 20 Maret 2023.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Selatan periode 2015-2022, Ahmad Yusuf Wibowo memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Yusuf Wibowo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel yang saat sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sumsel, Senin 20 Maret 2023.

Pantauan di lapangan,  Yusuf Wibowo turun dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 12.05 WIB. Dia mengenakan batik turun dari lantai 6 ruang penyidikan Kejati Sumsel.

Dia membenarkan, bahwa pada hari ini memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus tersebut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Jokowi Beberkan Kriteria Pengganti Zuinudin Amali untuk Menjabat Menpora

"Benar, saya diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut yang mana saat itu saya masih menjabat sebagai Kadispora Sumsel sekaligus Pengguna Anggaran (PA) saat itu," kata Yusuf Wibowo.

Dikatakannya, dia hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB  dan pemeriksaan terhadap dirinya masih akan berlanjut usai istirahat makan siang.

Disinggung mengenai jumlah keseluruhan dana hibah di KONI Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo mengaku besaran anggarannya dia lupa, namun ketika awak media mengatakan miliaran rupiah dirinya mengangguk dan menjawab "Iya".

"Untuk prosedurnya dana hibah itu sendiri sudah sesuai dan saat ini pemeriksaan oleh tim penyidik belum selesai, nanti akan dilanjut lagi usai jam istirahat siang," tukasnya sembari berlalu dari awak media.

BACA JUGA:Polres OKI Rilis Empat Pelaku Pembajakan Kapal Tagboat di Perairan Sungai Menang

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH belum bisa dihubungi lebih lanjut, terkait jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.

Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Kemudian, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi diantaranya pada Jumat 17 Maret 2023, memeriksa Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: