Tilang Manual di Kota Palembang Kembali Diterapkan

Tilang Manual di Kota Palembang Kembali Diterapkan

Petugas lalulintas melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.-Foto: Dok. Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Setelah sempat dihapus. Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual.

Hal ini dilakukan lantaran banyak pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh program tilang elektronik atau ETLE.

Salah satunya pengunaan plat nomor palsu yang dilakukan pengendara motor maupun mobil untuk menghindari tilang elektronik. 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya A menjelaskan, Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE).

BACA JUGA:Bonceng 3 Ditilang Polantas, Oknum Pelajar SMA di Palembang Kedapatan Bawa 2 Celurit

“Salah satunya, pengendara yang memasang plat nomor yang bukan asli kendaraan tersebut. Maka tilang manual kembali dilakukan tadi,”  kata Kasatlantas.

Dia menambahkan, tilang manual ini berlaku untuk lokasi yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan menempatkan personil di lokasi tersebut.

"Tilang manual diberlakukan, begitu pula dengan tilang ETLE Diharapkan hal ini akan memberikan efek langsung ke pelanggar. Jadi bila mereka ini lolos di tilang elektronik, maka dapat kena di tilang manual,” katanya. seperti dikutip dari sumateraekspres.id

“Untuk itu, saya harap ke pengendara mematuhi aturan dengan melengkapi semua dokumen dan kelengkapan kendaraan miliknya tersebut,”  tutup Kasatlantas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: