Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

Terlapor Maimun didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pensiunan PNS di RS Rivai Abdullah Sungai Kundur Banyuasin bernama Maimun (65) melaporkan kasus dugaan tindak kejahatan perbankan. 

Maimun diduga telah menjadi korban praktik mala administrasi disertai kejahatan perbankan salah satu bank swasta cabang Pasar 16 di Palembang. 

Warga Perumnas Griya Sejahtera, Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini merasa ditipu terkait tenor peminjaman kredit yang setiap bulannya dipotong dari dana pensiunnya sebagai penisunan PNS. 

Karena disinyalir ada lagi top-up (pinjaman baru) yang dilakukan tanpa persetujuan dari Maimun yang nilainya puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan surat kuasa yang tandatangan korban diduga juga dipalsukan. 

BACA JUGA:Dukung Polri Sikat Kejahatan Perbankan, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu

Total kerugiannya senilai lebih kurang Rp 300 juta. Dan kasus ini pun telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada 8 Agustus 2022 lalu.

Dan pada Januari 2023 silam dilakukan gelar perkara yang belum juga diketahui perkembangan penyelidikanya seperti apa. 

"Klien kami hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 120 ribu per bulan dari total uang pensiun yang harusnya diterima sebesar Rp 3,770 juta per bulan hingga saat ini," ujar Yofi Efrizal SH selaku kuasa hukum Maimun dari LBH Puskotara Sumsel, Kamis 16 Maret 2023. 

Sebelum akhirnya menempuh upaya hukum, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap pihak terkait. 

BACA JUGA:Dorong Digitalisasi Pembayaran Perbankan

“Baik kepada bank tersebut maupun terhadap PT Taspen selaku pihak yang mengeluarkan dana pensiun,” ujar Yofi didampingi Willy Cahyadi SH MH, Bayu Adhiyia SH MH dan Rusmeli SH. 

Namun, tambah dia, pihak Bank tersebut tak kunjung ada respons, sedangkan dari PT Taspen mereka menegaskan jika permasalahan itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan mereka. 

Yofi menyebut persoalan yang dialami kliennya ini bermula di bulan Juni 2016 usai pensiun dari PNS.

“Kilen kamimengajukan pinjaman kredit ke bank tersebut senilai Rp 220 juta. Dalam perjanjian kredit disebutkan klien kami diharuskan membayar cicilan kredit sebesar Rp 3,480 juta per-bulan yang dipotong langsung dari uang pensiun pelapor sebesar Rp 3,770 juta dengan tenor selama 180 bulan atau 15 tahun,” beber Yofi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: