Oknum Lurah di Palembang Terjerat Kasus PTSL, Sebelumnya Kasus Serupa Menjerat Pejabat BPN

Oknum Lurah di Palembang Terjerat Kasus PTSL, Sebelumnya Kasus Serupa Menjerat Pejabat BPN

BPN Palembang. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ungkap kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah gratis PTSL yang menjerat oknum lurah Talang Kelapa oleh Kejari PALEMBANG, Selasa 14 Maret 2023 kemarin, bukanlah pertama kali terjadi di PALEMBANG.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus korupsi pembuatan sertifikat gratis tahun 2019 terjadi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjerat dua oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dua oknum tersebut yakni, Ahmad Zairil, ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 oleh majelis hakim Tipikor Palembang saat itu divonis dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Sedangan, Yoke Norita, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang dan panitia PTSL tahun 2019 dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Keduanya pun saat ini masih melakukan upaya hukum baik di tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan pengadilan tingkat pertama  Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, 

Untuk diketahui, kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua terdakwa tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir terpidana Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare, sementara Yoke menerima gratifikasi sebidang tanah seluas 5.000 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: