Selama Ramadhan Karaoke dan Panti Pijat Tidak Beroperasi
Ilustrasi--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Memasuki bulan ramadhan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Satuan Polisi Pamog Praja (Sat Pol PP) meminta tempat hiburan dan panti pijat untuk tidak beroperasi selama memamusuki bulan ramadhan.
"Masih menunggu Surat Edaran (SE) bupati terkait tempat hiburan lainnya tidak beroperasi selama di bulan puasa," ujar Kasat Sat Pol PP Muara Enim M Musadeq SIP MSi, Selasa 14 Maret 2023.
Mantan Camat Gelumbang ini, menjelaskan memasuki bulan suci ramadhan tempat hiburan malam, karaoke, toko atau warung dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol.
Kemudian, tempat lainnya seperti bar, diskotik, dan panti pijat agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci ramadan. "Bagi usaha warung makan agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya," pesannya.
BACA JUGA:Rest Area Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, Hutama Karya Prioritaskan Pelaku UMKM Desa Setempat
Lanjutnya, kepada seluruh masyarakat agar tidak makan tidak minum dan tidak merokok pada tempat-tempat umum pada siang hari serta tetap menghargai masyarakat dalam melaksanakan ibadah bulan puasa.
"Bagi pelanggar tidak mengindahkan. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku,"tegas Musadeq.
Mengenai peredaran kembang api dak petasan, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi denga Polres Muara Enim.
"Ya betul mengigat di bulan ramadhan tentunya pedagang musiman menjual petasan dan kembang api dapat mengganggu khusyuk masyarakat saat menjalankan sholat tarawih," katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: