Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

--

SUMEKS.CO – Satres Narkoba Polres Purwakarta mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, penangkapan RD di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023. berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Menurut Edwar Zulkarnaen, anak Lilis Karlina ini terlibat dalam bisnis peredaran sabu dan mengendalikan jaringan narkoba yang digerakkan orang dewasa.

Selain itu, RD terlibat dalam kepemilikan sabu yang dijual oleh tersangka I (26) sebagai perantara.

BACA JUGA:Tetap Ingin Cerai dari Indra Bekti, Aldila Jelita: Sudah Kesepakatan Berdua

Saat mengamankan tersangka I, petugas juga menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu milik RD yang siap dijual.

"Ini miris buat kita, anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika.," kata Edwar melalui konferensi pers, Senin 13 Maret 2023.

Sebelumnya, RD juga terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dengan berbagai barang bukti.

Dalam melancarkan aksinya, siswa kelas 3 SMP itu kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping berbahaya tanpa izin edar.

BACA JUGA:Pengacara Asib Ali Masih Sabar, Martin Lukas Minta Klarifikasi Ucapan Syarifah di Podcast Uya Kuya Bikin Panas

"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya.

Dari hasil penangkapan RD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: