Ramadan, Jam Kerja PNS Pemprov Sumsel Disesuaikan

Ramadan, Jam Kerja PNS Pemprov Sumsel Disesuaikan

H Herman Deru.--

PALEMBANG, SUMESK.CO – Pemberlakuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) selama bulan Ramadan2023, menunggu persetujuan dan tanda tangan Gubernur Herman Deru.

Gubernur Sumsel H Herman Deru pastikan tak ada lagi Work From Home (WFH) atau melakukan pekerjaan dari rumah pada Ramadan tahun ini. Mengingat, seluruh kegiatan aktivitas masyarakat sudah diberlakukan 100 persen pasca pandemi COVID-19.

“Untuk pemberlakuannya belum saya tandatangani,” ungkap Deru di Hotel Aryaduta Palembang, usai rapat koordinasi bidang lingkungan hidup Provinsi Sumsel tahun 2023, Senin 13 Maret 2023.

Dikatakan Deru, saat Ramadan mendatang, pemberlakuan jam kerja ASN akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, dengan adanya pemberlakuan jam kerja yang baru jelang Ramadan bukan berarti mengurangi produktivitas kerja.

BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati Enos Meminta CPNS Bekerja Maksimal

“Intinya produktivitas tetap terjaga meskipun bulan puasa. Karena, hanya jam kerjanya saja yang diatur,” tegas Deru.

Lebih lanjut, Deru mengungkapkan puasa tahun ini tak seperti sebelumnya yang memberlakukan ASN bekerja dari rumah karena COVID-19. Karena, sesuai kebijakan pemerintah yang telah memperbolehkan seluruh kegiatan masyarakat baik di kantor ataupun di luar rumah.

“Jumlah tidak dibatasi atau 100 persen,” tandas Deru.

Diketahui, Pemprov Sumsel memberlakukan jam kerja ASN pada tahun sebelumnya yakni, perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 -15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.  Lalu, untuk hari Jumat pukul 08.00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Kemudian untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 -14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 08.00 -14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: