Sentra Budi Perkasa Layani Penyandang Disabilitas

Sentra Budi Perkasa Layani Penyandang Disabilitas

Sentra Budi Perkasa Palembang. Foto: m naba anwar sumeks.coar --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sentra Budi Perkasa di PALEMBANG menjadi harapan bagi penyandang disabilitas fisik dari kalangan prasejahtera. 

Terdapat unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tepatnya beralamat di Jl Sosial No.441, Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sentra Budi Perkasa menyediakan layanan rehabilitasi dan perlindungan sosial dengan komponen layanan atensi antara lain dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spritual.

Juga terdapat pelayanan pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial, asistensi Sosial dan dukungan aksesibilitas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, M Ichsanul Akmal mengungkapkan, mekanisme pendaftaran Sentra Budi Perkasa dapat dimulai dari aduan masyarakat, LSM, Orsos dan Dinas Sosial setempat.

"Jika masyarakat ingin mendaftar langsung ke Dinsos Kota Palembang, terlebih dahulu membawa surat pengantar RT setempat dan lurah setempat untuk pengajuan sesuai pelayanan dibutuhkan di Sentra Budi Perkasa," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Sabtu 11 Maret 2023.

Ichsanul menuturkan, setelah mendaftar ke Dinsos Palembang, kemudian dilakukan penjangkauan berupa seleksi dan identifikasi dan melaksanakan tahap asesmen terhadap masalah dan kebutuhan klien. 

"Asesmen dilakukan langsung oleh pihak Sentra Budi Perkasa," tuturnya.

Kendati demikian Ichsanul menyebutkan, setelah melakukan tahap asesmen maka dilakukanlah pertemuan kasus (Case Conference) untuk menentukan apakah klien memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan proses pelayanan dalam panti. 

"Setelah klien dinyatakan diterima maka dilakukan proses penempatan di wisma yang sudah di tentukan dan mendapatkan proses pelayanan. Semua pelayanan tidak dikenakan biaya apapun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: