Bandar Togel Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang terdakwa Amei di PN Palembang, Kamis 9 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nelly alias Amei (46), bandar judi togel PALEMBANG beromset puluhan juta rupiah hanya bisa terdiam, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALEMBANG menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Amei dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 9 Maret 2023 dinilai jaksa Dany Dwi Yanuar SH telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana kejahatan perjudian, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yakni dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi atau turu serta dalam perusahaan main judi, dengan barang bukti uang hasil judi togel Rp35,3 juta," terang jaksa Dany Dwi Yanuar membacakan pertimbangan tuntutan pidana.
Tidak hanya mengganjar terdakwa Nelly sebagai bandar judi togel, di kesempatan yang sama, JPU Dany Dwi Yanuar SH, juga mengganjar terdakwa Herman alias Aaw sebagai kaki tangan terdakwa Nelly dengan tuntutan satu tahun sembilan bulan penjara.
BACA JUGA:Sering Terima Laporan, Polisi Tangkap 2 Bandar Togel Online di Ogan Ilir
Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa yang hadir secara online dari penahanan Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan Palembang ini, diberikan waktu satu minggu ke depan oleh majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH untuk menyusun nota pembelaan.
Diketahui sebelumnya, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua terdakwa tersebut pada sekira bulan November 2022 silam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah.
Terdakwa Herman alias Aaw ditangkap terlebih dahulu berkat adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian togel jenis Hongkong dan Singapura di Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang, tepatnya di Jl Dr M Isa.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dan pengakuan terdakwa Herman bahwa uang hasil judi togel tersebut disetorkan kepada seorang bandar bernama Nelly alias Aaw.
BACA JUGA:Nyambi Jadi Bandar Togel di Pasar Satelit Lubuklinggau, Pedagang Ditangkap Polisi
Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa Nelly alias Aaw di Jalan Bukit Kenten Sebatok, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang, ditemukan barang bukti diantaranya uang tunai hasil judi togel sebesar Rp35,3 juta, rekalan kertas catatan bayaran pemasang, buku tabungan serta kalkulator.
Sempat mengelak saat diinterogasi polisi, namun akhirnya terdakwa Amei akhirnya mengaku usaha judi togel yang digelutinya telah berjalan lebih kurang 7 bulan lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: