Ini Alasan PN Palembang Sita Aset Asuransi Bumi Putera

Ini Alasan PN Palembang Sita Aset Asuransi Bumi Putera

Panitera PN Palembang saat menyita gedung aset Bumi Putera di Jl Jenderal Sudirman Palembang, Kamis 2 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga aset gedung kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera, Kamis 2 Maret 2023.

Penyitaan aset dilakukan langsung oleh Akhmad Hartoni SH MH, Panitera didampingi Rinaldi SH sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi dari PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), dan tiga orang petugas eksekusi PN Palembang.

Panitera PN Palembang, Akhmad Hartoni SH MH menerangkan awal mula pada tahun 2019 terjadi wanprestasi, yang dilakukan oleh AJB Bumi Putera terhadap klaim premi asuransi pensiunan karyawan PT Pusri, senilai lebih kurang Rp83,6 miliar.

"Pihak AJB Bumiputera, dalam perjalanannya tidak membayarkan kewajiban berupa manfaat program asuransi mitra oleh AJB Bumiputera sehingga diajukan gugatan oleh PT Pupuk Sriwijaya ke PN Palembang," kata Akhmad Hartoni diwawancarai SUMEKS.CO.

BACA JUGA:3 Aset Asuransi Bumi Putera Disita, Ada Apa?

Selanjutnya, diterangkan Akhmad Hartoni pihak AJB Bumiputera disinyalir lepas tangan dan terkesan lari dari tanggung jawab, yang dapat dibuktikan tidak pernah hadir pada saat persidangan.

Selain itu, lanjutnya, hingga saat ini pihak AJB Bumi Putera diduga tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan pembayaran premi asuransi pensiunan karyawan PT Pusri, sebagaimana putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Disinggung terkait tidak dilakukan penyegelan terhadap tiga objek gedung AJB Bumi Putera, Hartono menjawab memang tidak dilakukan penyegelan, karena selanjutnya masih ada pelaksanaan untuk menentukan harga tiga objek sita dari appraisal, yang mana kemudian baru akan dilakukan pelelangan ke KPKNL.

Dijelaskan Akhmad Hartoni, dalam pelaksanaan sita tiga objek gedung kantor yang dikuasai AJB Bumi Putera tersebut tujuannya agar tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Diketahui sebelumnya, penyitaan tiga objek sita gedung kantor AJB Bumi Putera di Kota Palembang, sebagai pelaksana eksekusi hasil putusan gugatan yang dimenangkan oleh PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebagai pemohon eksekusi, dalam nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Plg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: