Diusulkan 1.661 PPPK Kesehatan
--
LAHAT, SUMEKS.CO - Tahun 2023 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, ajukan usulan kebutuhan tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.661 orang. Tapi, hanya 1.602 orang yang memiliki data yang valid. Sedangkan 59 orang lainnya, belum memiliki kelengkapan data.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan M Kazrin Faruk SKM MM mengatakan, usulan tenaga kesehatan tersebut, sesuai dengan kebutuhan dari 33 puskesmas di Kabupaten Lahat. Kriteria atau syaratnya untuk menjadi anggota PPPK tenaga kesehatan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktek (SIP).
“Sebanyak 59 orang tidak masuk kedalam database Kementrian Kesehatan, karena tidak memenuhi kelengkapan data yang diajukan. Seperti STR per tanggal 21 Februari 2023 lalu sudah habis masa berlaku. Seharusnya, update atau pembaharuan STR dapat dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku STR berakhir,” jelasnya, Senin (27/2)
Disis lain, Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Gaya Susilawati SE MM menambahkan, untuk ikut PPPK tenaga kesehatan, kriteria pendidikan minimal D3 dan D4/S1, meliputi keperawatan, bidan, dokter, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. “Tenaga kesehatan yang sudah memiliki kevalidan data, dapat ikut tes PPPK, karena sudah terdaftar di Kementrian Kesehatan. Sedangkan yang belum miliki kevalidan data, untuk tahun ini belum bisa ikuti tes PPPK. Mungkin bisa ikut yang tahun depan, jika belum ada perubahan peraturan. Kita belum bisa memastikan berapa banyak tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Sewaktu-waktu tenaga kesehatan dibutuhkan, kita sudah siap,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: