Tingkatkan Kinerja Anggaran, Kemenkumham Babel Undang Kanwil Perbendaharaan

Tingkatkan Kinerja Anggaran, Kemenkumham Babel Undang Kanwil Perbendaharaan

--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Bertekad untuk meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Senin 27 Februari 2023 di Balai Pengayoman Kantor Wilayah. 

Hadir sebagai narasumber, tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Babel, yaitu Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Raini Rahmania, beserta staf Bidang Pelaksanaan Anggaran, Farhan Ariq Rahmani.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Muslim Alibar, menyampaikan bahwa IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksana anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Muslim mengatakan bahwa pada tahun 2022 capaian nilai IKPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mencapai rata-rata 96,51.

BACA JUGA:Pengurus ICMI Silatuhrahmi ke Pj Bupati

“IKPA anggaran Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Babel memperoleh nilai IKPA 100,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, untuk hal tersebut, pihaknya akan melakukan reviu DIPA secara periodik, dengan mengidentifikasi perencanaan dan pelaksanaan agar relevan.

Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I DJPb Babel, Raini Rahmania, sebagai narasumber mengatakan bahwa perolehan nilai IKPA Kanwil Kemenkumham Babel secara umum sudah di atas target.

Hasil evaluasi capaian IKPA tahun 2022 di Kanwil Kemenkumham Babel, terdapat beberapa indikator yang perlu menjadi perhatian utama, yaitu Deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan dan capaian output.

BACA JUGA:Hadiri Peringatan Isra Miraj di Desa Keban 1

Raini juga mengatakan, jika Rencana Penarikan Dana (RPD) harus disesuaikan dengan target penyerapan.

Serta batas waktu input RPD tersebut adalah pada awal triwulan.

Untuk itu, perlu strategi optimalisasi IKPA, seperti melakukan Revisi DIPA dengan melakukan reviu atas DIPA secara periodik, dan segera membuka blokir anggaran dalam kendali K/L, untuk meminimalisir revisi pergeseran antar jenis belanja.

Selain itu, lakukan reviu rencana kegiatan secara periodik, menyelaraskan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan, dan mengajukan revisi Halaman III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD Triwulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: