Heboh Kasus Penganiayaan antar Teman yang Membuat Pejabat Ikut Komen

Heboh Kasus Penganiayaan antar Teman yang Membuat Pejabat Ikut Komen

Gus Yaqut saat menjenguk korban penganiayaan. Foto: Gus Yaqut Instagram--

SUMEKS.CO, Heboh. Kasus penganiayaan ini sampai membuat para pejabat ikut komentar. Ternyata pelaku yang kini menjadi tersangka adalah anak pejabat pajak dan korbannya adalah anak tokoh organisasi massa, GP Ansor.

Bagaimana kronologis kasusnya? Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort (Kasi Humas Polres) Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi membeberkan motif yang melatarbelakangi Mario Dandy Satriyo (MDS, anak pejabat pajak) yang menganiaya David  putra seorang kader dan pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina

Ya,  latarbelakang kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian memeriksa dan memintai keterangan kepada para saksi.  

"Motifnya adalah permasalahan selisih paham antara teman dan teman dekat. Antara dua belah pihak berselisih paham, kemudian terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit," kata Nurma.

Menurut lamar Nu.or.id, berdasarkan keterangan 3 saksi dan tersangka Mario Dandy Satriyo, hubungan mereka dengan David adalah sama-sama teman. 

"Kita masih fokus di dalam pemeriksaan saksi-saksi, yang ada 4 orang, kemudian kita mintai keterangan yang melihat dan mendengar jelas kejadian. Status tiga orang saksi dan tersangka, semua adalah teman. Mereka saling kenal," katanya. 

BACA JUGA:Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Nurma mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan jelas di tempat kejadian perkara maka diketahui bahwa ada satu orang yang melakukan penganiayaan atau kekerasan anak. 

"Jadi satu orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Mario Dandy Satriyo)," jelas Nurma.

Nurma menjelaskan, tersangka MDS bisa diancam pidana 5 tahun penjara dengan menerapkan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Di samping itu, pihak kepolisian masih akan mendalami dugaan bapak dari tersangka penganiayaan adalah seorang pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

"Kita masih mendalami, tapi yang jelas kasus penganiayaan ini pidananya yang harus kita proses. Kita masih memproses saksi-saksi yang melihat," katanya. Kemudian, Nurma menginformasikan kabar terkini korban setelah dianiaya pada Senin 20 Februari 2023. 

"Informasi terkini keadaan korban, sekarang kondisi masih dirawat di RS Medika Permata Hijau. Masih pemulihan," jelasnya. 

BACA JUGA:Ini Alasan Menag Mengapa Perlu Banyak Petugas Haji Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: