Pak Kades Darmo Muara Enim Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Sidang terdakwa Dedi Sigarmanuddin di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua tim 11 Dedi Sigarmanuddin sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dana kompensasi tanah di Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim miliaran rupiah, terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tidak hanya pidana pokok 4 tahun penjara, terdakwa yang juga salah satu ketua adat Sumbai di Desa Darmo juga terancam pidana tambahan 15 bulan penjara, jika tidak mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp2,3 miliar.
"Benar Rabu kemarin di persidangan, kita tuntut yang bersangkutan pidana pokok 4 tahun penjara ditambah pidana 15 bulan apabila tidak mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp2,3 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Arie Prasetyo SH MH dikonfirmasi 23 Februari 2023.
Selain terdakwa Dedi Sigarmanuddin, terang Arie Prasetyo pada sidang tersebut juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni mantan Pj Kades Mariana dan ketua BPD desa Darmo Saparudin masing-masing 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang
Kedua terdakwa tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Arie ini menerangkan juga dituntut dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara, Untuk Mariana sebesar Rp41 juta sedangkan Saparudin sebesar Rp39 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing pidana 1 tahun penjara," terang Arie.
Lebih lanjut diterangkannya, para terdakwa dinilai telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Dibeberkan Arie, ketiga terdakwa dalam pertimbangan yang memberatkan selain tidak mengakui perbuatannya, juga satupun belum ada pengembalian kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Ungkap Kekeliruan JPU, Penasihat Hukum Kades Darmo Optimis Eksepsi Dikabulkan
"Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," tuturnya.
Untuk sidang pada Rabu pekan depan, lanjut Arie diagendakan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: