Berkendara Sambil Merokok, Bisa Disanksi Lo

Berkendara Sambil Merokok, Bisa Disanksi Lo

Mokhamad Ngajib.foto: deny sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes PALEMBANG Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat berkendara.

Hal ini ditegaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Rabu 22 Februari 2023. 

"Ya mas, Ini karena dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakang baik dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang," kata Mokhamad Ngajib. 

Mokhamad Ngajib mengatakan, apabila pengendara masih merokok dirinya akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjata atau denda Rp750 ribu. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Tegaskan tak Ada Penculikan Anak

"Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu," ujar Mokhamad Ngajib. 

Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara. 

"Saya ingin pengendara fokus dalam menggunakan kendaraannya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: