Yes, Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik, Maret Berlaku
Motor Listrik. foto: dok OYIKA--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membeli motor listrik. Sebab, janji pemerintah yang akan memberikan subsidi untuk membeli motor listrik, akan direalisasikan.
Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) akhirnya menetapkan subsidi untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta dan akan berlaku pada Maret mendatang.
Pemberian subsidi tersebut dilakukan usai rapat koordinasi antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Insentif atau subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengurangi, bahkan menghentikan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang konsumsinya sudah mencapai 70 miliar liter per tahun. Pemberian insentif tidak hanya untuk pembelian motor listrik, tetapi juga motor konversi dari motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Listrik Wajib Punya SIM
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto mengapresiasi langkah pemerintah yang bergerak cepat untuk memberikan subsidi kendaraan listrik di segmen roda dua.
"Subsidi Rp 7 juta untuk kendaraan roda dua akan berpotensi meningkatkan minat masyarakat, terutama kepada generasi mudanya untuk bereksperimen mengkonversi sepeda motornya," imbuh dia. Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik pemerintah belum memutuskan.
Namun, keterangannya bahwa subsidi mobil listrik berupa pengurangan pajak. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: