Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Dibekuk

Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pengancaman diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Ruri Priatma (24), pemuda yang berprofesi sebagai petani harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim ini telah mengancam tetangganya bernama Irwan (19) dengan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa pengancaman itu terjadi Sabtu 18 Februari 2023 pukul 18.00 WIB di halaman depan rumah korban. Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban didampingi keluarganya pelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIK, mengatakan tindak kejadian pengencaman itu terjadi bermula saat korban Irwan sedang duduk di teras rumah bersama ayahnya Yanto.

Tidak lama kemudian, kata dia, datang pelaku Ruri Priatma dengan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Update Evakuasi Kapolda Jambi Masih Terkendala Cuaca, Tim SAR dan Dokter Rawat Para Korban di Lokasi

Lalu korban melihat pelaku turun dari sepeda motor sambil mengambil sebilah parang yang telah di persiapkannya.

Lantas pelaku mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri. Sedangkan orang tua korban masih berada di depan teras rumah.

Setelah itu, pelaku berjalan kembali  menuju sepada motor miliknya seraya berkata kepada ayah korban.

"Lepas kepala anak kamu sampai kemano bae," anacam pelaku dengan nada emosi. Dan korban didampingi keluarganya melaporka  perbuatan pelaku ke Polsek Gelumbang.

BACA JUGA:Ridho Yahya Imbau Semua OPD Segera Lakukan Lelang, Agar Anggaran Cepat Terserap

"Setelah menerima laporan korban. Team Puma langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," ujar Rendy, Senin 20 februari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Rendy, Team Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku tengah berada dirumahnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagangkan kayu warna coklat turun diamankan.

"Pelaku diamankan tengah bersantai dirumahnya. Saat diamankan pelaku pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Gelumbang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: