Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Rabu 15 Februari 2023 melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel bertempat di aula setempat.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ilham Djaya melantik 2 (dua) orang Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama atas nama Bagus Prawira Laksana dan Ayu Andawiyah.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ilham minta kepada pejabat yang dilantik agar melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi asset dengan baik, selalu kedepankan prinsip pengadaan barjas yaitu Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, dan Adil.
"Selalu Jaga integritas, Profesionalisme dan mengikuti perkembangan terkini,” kata Ilham.
BACA JUGA:Trafic Light tak Sinkron, Kendaraan Melintas di Lokasi Pembangunan FO Amburadul
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa jabatan tersebut berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengadaan barang/jasa yang melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerntah secara swakelola.
"Saya harap kepada Saudara untuk terus meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan kompetensi sehingga dapat mengemban amanah dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab dengan berpegang pada kode etik selaku pejabat pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan,” pesannya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK-04.KP.03.04 TAHUN 2023 Tanggal 16 Januari 2023 Tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/ Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: