Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Perkara ADD

Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Perkara ADD

Sidang pembacaan putusan terdakwa Syukri alias Anang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 13 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: