SY Ajak Teman Perempuannya Berbuat Tak Pantas Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam dan Membuatnya Masuk Penjara
SY (30), warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing diperiksa polisi. foto: nisa/sumeks.co.--
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34bjo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara. (uni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: