Pencuri HP Diamankan Saat Sedang Santai

Pencuri HP Diamankan Saat Sedang Santai

BEKUK : Tersangka AD dibekuk anggota Polsek Sungai Rotan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan AD (25), Warga Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, karena melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku sendiri diamankan saat sedang santai di rumahnya, Kamis 9 Februari 2023.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Handphone milik korban Jojon (25) diketahui hilang saat korban hendak pergi ke kebun. 

Setelah dicari ternyata jendela rumahnya telah terbuka.

Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Rotan guna diproses lebih lanjut. Setelah mendapat laporan, lanjut Kapolsek, ia memerintahkan untuk segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Diduga Kecipratan Dana Hibah Bawaslu, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

Setelah diselidiki akhirnya diketahui pelaku pencurian tersebut dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.

Kemudian Kapolsek Sungai Rotan langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Jauhari AR untuk melakukan pengecekan dan juga penangkapan terhadap pelaku.

Setelah sampai dilokasi tim melakukan ternyata benar pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Tim Suro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Sungai Rotan guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dinkes Muara Enim Sidak Toko Apotik dan Toko Obat

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan 363 KUHP tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: