PN Palembang Gencar Sosialisasi E-Berpadu, Klaim Pangkas Birokrasi

PN Palembang Gencar Sosialisasi E-Berpadu, Klaim Pangkas Birokrasi

Layanan pelimpahan berkas di PN Kelas IA Palembang. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menggencarkan penggunaan Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat E-Berpadu, khususnya terhadap pelimpahan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana korupsi.

Ketua PN Palembang Dadi Rachmadi SH MH melalui Juru Bicara H Sahlan Effendi SH MH mengatakan penerapan aplikasi E-Berpadu tersebut merupakan perwujudan peradilan modern berbasis teknologi.

"E-Berpadu adalah layanan adminstrasi perkara pidana secara elektronik termasuk diantaranya pelayanan administrasi pelimpahan perkara tindak pidana," kata H Sahlan Effendi SH MH diwawancarai, Jumat 3 Februari 2023.

Dikatakannya, dengan sistem pelimpahan perkara tindak pidana melalui E-Berpadu, mendukung upaya pelayanan Mahkamah Agung RI yakni cepat, sederhana dan biaya murah.

"Upaya sosialisasi telah dilakukan dengan mengajak aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian, pengacara, hingga pihak Kejaksaan seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Selatan tentang cara menggunakan aplikasi E-Berpadu," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya sendiri, lanjutnya, saat ini sudah berjalan yang mana PN Palembang dari Januari hingga sekarang, tercatat sudah lebih dari 100 berkas pelimpahan tindak pidana yang diterima melalui aplikasi E-Berpadu.

"Pelimpahan berkas melalui aplikasi E-Berpadu sendiri tidak jauh berbeda dengan Pelimpahan berkas dengan cara konvensional, hanya saja kali ini menggunakan sistem elektronik," terangnya.

Dijelaskannya, pihak yang berkepentingan seperti pihak Kejaksaan yang ingin melimpahkan berkas perkara cukup men-scan berkas atau dakwaan suatu perkara dalam format PDF, yang kemudian di-upload menggunakan aplikasi E-Berpadu.

"Sehingga pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara tidak perlu capek harus datang ke pengadilan, cukup melalui E-Berpadu," ujarnya.

Dijelaskannya, layanan E Berpadu tidak hanya melayani pelimpahan berkas perkara saja, namun juga mencakup permohonan izin penyitaan, penggeledahan, penahanan, izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi semua melalui elektronik.

"Selain Sumatera Selatan penerapan pelayanan E-Berpadu oleh Mahkamah Agung RI, juga beberapa daerah lainnya juga ditunjuk sebagai percontohan penerapan E-Berpadu seperti daerah Makassar, Ambon, Kupang, dan Jogjakarta," jelasnya.

Diakuinya, karena berbasis koneksi atau jaringan internet sehingga menjadi sedikit terkendala apabila terjadi gangguan koneksi saat menggunakan layanan E-Berpadu, namun itu jarang terjadi.

Dia berharap, kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya pihak Kejaksaan Negeri seluruh Sumatera Selatan agar dapat memanfaatkan pelayanan E-Berpadu secara optimal, khususnya pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: