OKI dan BPK Bangun Sinergi Wujudkan Transparansi Keuangan

OKI dan BPK Bangun Sinergi Wujudkan Transparansi Keuangan

Bupati OKI dan OPD terkait mengikuti entry meeting terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 secara daring, Selasa 31 Januari 2023.-Foto: dok/sumeks.co-

OKI, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering llir (OKI), H Iskandar SE menerima entry meeting terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 secara daring, Selasa 31 Januari 2023.

Dalam meeting itu, Bupati Iskandar bersama jajaran OPD Pemkab OKI komitmen bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyajikan laporan keuangan daerah.

“Kami pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan BPK dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah,” terangnya.

Iskandar mengatakan, pemeriksaan keuangan oleh auditor BPK merupakan kegiatan rutin tahunan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, dia meminta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk dapat koordinatif dengan auditor BPK.

BACA JUGA:Korban Speed Boat Tenggelam di Perairan Pulau Maspari Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Kenapa?

"Persiapkan, sajikan, dan tanggap mendukung proses audit, serta koordinatif dalam menyajikan laporan," tegasnya.

Sementara Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andri Yogama mengatakan entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. 

"Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa," terang dia.

Andri Yogama menyebut terdapat 4 kriteria dalam penentuan opini BPK. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

BACA JUGA:Jelang Akhir Januari 2023 Harga Karet di OKI Merangkak Naik Rp9.600/Kg, Petani Berharap Tembus Rp12.000/Kg

Andri menambahkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) di antaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: