Gawat Liga 2 Tetap Jalan, Sriwijaya FC Terlanjur Putus Kontrak Pemain, Maju Kena Mundur pun Kena!

Gawat Liga 2 Tetap Jalan, Sriwijaya FC Terlanjur Putus Kontrak Pemain, Maju Kena Mundur pun Kena!

Punggawa SFC saat masih bersama menggelar latihan. foto: ig sriwijayafc.id/sumeks.co.--

a. Seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. 

Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen Liga 2

BACA JUGA:Gawat Liga 2 Tetap Jalan, Sriwijaya FC Terlanjur Putus Kontrak Pemain, Maju Kena Mundur pun Kena!

BACA JUGA:Ini Faktor Utama Sriwijaya FC Bubar, Dana Klub Tak Cukup, Jadwal Liga 2 Mepet Hingga Akhirnya Kompetisi Setop

b. Seluruh Pertandingan terjadwal dari Klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan;

c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB,sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya, nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.

d. Diskualifikasi terhadap Klub yang mengundurkan diri dari Liga 2 di dua musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI

BACA JUGA:Gawat Liga 2 Tetap Jalan, Sriwijaya FC Terlanjur Putus Kontrak Pemain, Maju Kena Mundur pun Kena!

BACA JUGA:Ini Faktor Utama Sriwijaya FC Bubar, Dana Klub Tak Cukup, Jadwal Liga 2 Mepet Hingga Akhirnya Kompetisi Setop

e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 dan sebesar Rp 2.000.000.000, (dua miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 dan atau putaran final;

f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan

g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 2. (*/vis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: