ICA Organisasi Penyayang Kucing yang Diakui

 ICA Organisasi Penyayang Kucing yang Diakui

Ketua ICA Kota Palembang, Aan Fathoni-naba-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Indonesian Cat Association (ICA) adalah organisasi penyayang kucing di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 1 April 2003. 

ICA juga sudah mempunyai perwakilan di Kota Palembang. Sebagai Ketua ICA Palembang Aan Fathoni. 

"Dibentuknya secara resmi melalui musyawarah sasional yang diselenggarakan di Jakarta dan dibuka secara resmi oleh Kepala Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian yaitu Prof Budi Triakosa," kata Ketua ICA Kota Palembang, Aan Fathoni, kepada SUMEKS.CO, Minggu, 29 Januari 2023.

Musyawarah nasional pembentukan ICA dihadiri pemilik, penyayang dan pemerhati kucing dari kota-kota besar yang ada di Indonesia. Seperti dari Bandung, Jakarta, Surabaya dan lain lain.

BACA JUGA:Versi Indonesian Cat Association, 5 Jenis Kucing yang Paling Banyak Diminati Masyarakat Palembang

ICA dibentuk dengan tujuan agar penyayang kucing di Indonesia mempunyai wadah yang dapat memberikan pelayanan dan pembinaan kepada anggota secara profesional dan transparan dalam koridor keorganisasian yang sehat.

Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian No. 82/KPTS/OT.160/F/09.04 tanggal 24 September 2004, ICA resmi ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai organisasi atau wadah bagi pemilik, pemerhati dan penyayang kucing di Indonesia. 

ICA berupaya agar diakui secara international, dengan bergabungnya pada salah satu organisasi perkucingan dunia, Federation International Feline (FIFe) dan melalui General Assembly FIFe yang dilaksanakan di Malmo, Sweeden pada 25 - 28 Mei 2005.

 ICA diterima sebagai member Under Patrogange FIFe dengan Mentor Federation Feline Helvetique ( FFH) yaitu salah satu anggota organisasi kucing dibawah naungan FIFe yang berada di Swiss.

BACA JUGA:Melihat Keseruan Pameran Kucing Gelaran Polsri - ICA Palembang

Setelah 2 tahun berjalan dan berusaha memenuhi segala persyaratan, peraturan dan mendapatkan berbagai pengawasan bimbingan untuk menjadi member FIFe.

Maka ICA berhasil dan mendapat pengakuan resmi dan diterima sebagai Full Member FIFe, melalui keputusan General Assembly FIFe yang dilaksanakan di Albufeira-Portugal pada tanggal 24 – 25 Mei 2007.

Selain itu ICA sudah berbadan hukum dengan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor :  AHU-0002378.AH.01.07 tahun 2018 tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pencinta Kucing Indonesia (ICA) tanggal 23 Februari 2018. 

"Sehingga ICA sudah resmi diakui oleh negara Indonesia," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: