Pengendara Sepeda Motor Listrik Wajib Punya SIM

Pengendara Sepeda Motor Listrik Wajib Punya SIM

Sepeda motor listrik.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menjamurnya sepeda motor listrik di Tanah Air, menjadi peluang bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menarik pajak atau pemasukan dengan mewajibkan pemilik memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Ya, sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam, pengendaranya diwajibkan memiliki SIM. Hal itu diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

"SIM C2 ini yang moge (motor gede),” ujarnya di Jakarta kemarin 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Tahun Depan, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp6,5 Juta

Dia menegaskan bahwa dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.

”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya.

"Saat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C. ”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.

Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah? Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.

BACA JUGA:Panitia Sediakan Motor Listrik untuk Peserta KTT G20

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya.

Yang pasti, Korlantas berupaya memperbaiki berbagai regulasi. Salah satunya soal ujian SIM yang gagal. Dengan aturan baru, sekarang bisa langsung mencoba kembali saat gagal. ”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” urainya.

Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.

Dia menambahkan, regident bahkan segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: