Kabel Semrawut, Pemkot Palembang Surati Provider
Fitrianti Agustinda. foto: m naba anwar sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Wali Kota PALEMBANG, Fitrianti Agustinda menerima lebih banyak laporan mengenai kabel semrawut milik provider di PALEMBANG.
Padahal sebelumnya Fitrianti Agustinda telah mengimbau kabel semrawut melalui media massa agar segera dirapikan.
"Terkait pengaduan warga yang sudah cukup banyak ini, saya sudah serahkan kepada Dinas PUPR Palembang untuk segera mengkondisikan," kata Fitrianti Agustinda kepada SUMEKS.CO, Sabtu 28 Januari 2023.
Fitrianti Agustinda menjelaskan, keberadaan kabel semrawut tersebut dapat membahayakan warga sekitar dan juga mengganggu estetika Kota Palembang.
BACA JUGA:Kabel Menjuntai di Kebun Bunga Palembang, Bahayakan Penggguna Jalan
"Untuk itu saya meminta kepada pihak provider untuk segera memperbaikinya. Saya banyak menerima laporan warga bahwa masyarakat yang menemukan banyak kabel semrawut, bahkan berada di setiap kecamatan," ujarnya.
Orang nomor dua di Palembang itu telah meminta Dinas PUPR Kota Palembang untuk mengatasi permasalahan itu.
"Karena memang ada beberapa halangan yaitu adanya kegiatan Kepala Dinas PUPR yakni Bastari keluar kota. Dalam waktu dekat kita panggil," jelasnya.
Lanjut Fitri, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini sebelum dipanggilnya pihak provider karena baru melakukan pendataan. Karena menurutnya, untuk mengatasi permasalahan kabel semrawut menjadi kewajiban provider.
BACA JUGA:Kabel Semrawut, Wawako Palembang Berang
"Kalau kita merapikannya ditakutkan ada gangguan-gangguan lain karena ini fasilitas umum juga, yaitu ada kabel listrik tentu kondisinya membahayakan, dan jaringan Wifi milik warga dan hal lainnya. Jadi ini sebaiknya yang ahlinya provider langsung," tutupnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengambil tindakan dengan laporan warga tersebut.
Ratu Dewa telah meminta OPD terkait untuk memberikan surat edaran ke seluruh stakeholder, yaitu Telkom, PLN maupun provider lainnya.
"Ini sudah kita buatkan konsep surat edaran, jadi tinggal ditandatangani oleh Wali Kota Palembang saja," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: