Kabar Baik, Kini Asisten Rumah Tangga ada Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum melalui RUU PPRT

Kabar Baik, Kini Asisten Rumah Tangga ada Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum melalui RUU PPRT

Menaker Ida Fauziyah-Foto: dok Jpnn-

Baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. Sayangnya PRT di Indonesia masih sering disebut pembantu/asisten rumah tangga.

Kelompok ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Dan saat dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: