Kabar Baik, Kini Asisten Rumah Tangga ada Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum melalui RUU PPRT
Menaker Ida Fauziyah-Foto: dok Jpnn-
Baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. Sayangnya PRT di Indonesia masih sering disebut pembantu/asisten rumah tangga.
Kelompok ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Dan saat dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: