MA Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel

MA Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel

Caca Isa Saleh. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi Caca Isa Saleh, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Caca Isa Saleh.

Namun, dia mengaku belum menerima secara lengkap isi serta pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi dasar dari ditolaknya kasasi yang diajukan baik dari terdakwa ataupun penuntut umum.

"Kita juga belum mempelajari secara lengkap tentang isi putusan kasasi atas nama terdakwa Caca Isa Saleh," kata Sahlan Effendi yang dikonfirmasi, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Kejagung Serahkan Mobil Sitaan Tersangka PDPDE

Diketahui dari petikan putusan kasasi nomor 7296 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 27 Desember 2022, Caca Isa Saleh selaku Direktur PDPDE saat itu tetap dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus.

Yakni, melanggar Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI diketuai Dr H Suhadi SH MH, selain menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Caca Isa Saleh, tetap menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara.

Hakim tingkat kasasi sebagaimana petikan putusannya hanya mengubah lamanya kurungan dari pidana denda yang dijatuhkan menjadi 6 bulan kurungan. Dimana Caca Isa Saleh pada putusan sebelumnya didenda Rp3 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Hakim Ketua Kasus PDPDE Pindah, Sidang Berlanjut

Sementara, masih dari petikan putusan diketahui terdakwa Caca Isa Saleh tetap diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar lebih.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah inkrach, maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara," kata majelis hakim dalam surat petikan putusan kasasi.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dalam operasional PDPDE sangat menarik perhatian publik masyarakat Sumsel.

Selain Caca Isa Saleh dalam perkara ini juga turut menyeret terdakwa lainnya yakni Yaniarsyah Hasan, Muddai Madang serta Alex Noerdin yang saat ini juga masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: