Segera Dibahas, Ini Daftar Lengkap Mobil dan Motor yang Dilarang 'Minum' Pertalite RON 90
Pengendara mengisi BBM Pertalite di salah satu SPBU-Foto: Dok. Sumeks-
SUMEKS.CO - Recananya pekan ini pemerintah akan membahas aturan tentang kendaraan yang dilarang menkonumsi BBM jenis Pertalite RON 90.
Hal ini merujuk pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut tertera kendaraan baik motor ataupun mobil yang tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM jenis pertalite.
Misalnya untuk mobil, pelarangan diterapkan untuk kendaraan mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan saat pihaknya terus mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Ketentuan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dia menjelaskan, tujuan penetapan kuota BBM agar BBM Solar bersubsidi dan Pertalite dapat disalurkan tepat sasaran.
Selain penyempurnaan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya, pengendalian distribusi BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar saja yang bisa dilayani untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” kata Erika.
Rencananya, pekan ini aturan tersebut akan dibahas.
Berikut daftar merk dan jenis motor mobil dilarang ‘isi Pertalite RON 90:
SEPEDA MOTOR:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: