9 Kabupaten/Kota di Sumsel Status Pemda Digital, ini Namanya

9 Kabupaten/Kota di Sumsel Status Pemda Digital, ini Namanya

Erwin Soeriadimadja. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berdasarkan hasil penilaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) periode Semester II tahun 2022, sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan naik status menjadi Pemerintah Daerah (Pemda) berstatus digital.

Seiring berkembangnya transformasi digital yang digencarkan di 17 kabupaten/kota se-Sumsel, terus mengalami peningkatan transaksi.

Sebelumnya, hanya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang berstatus pemda berstatus digital, namun peningkatan terjadi di awal 2023 yang ikut masuk dalam daftar pemda berstatus digital.

Sembilan daerah yang masuk dalam daftar pemda berstatus digital tersebut, mengacu pada hasil penilaian indeks IETPD dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Tak Lantik Wabup Muara Enim, Gubernur Sumsel yang Dirugikan

Adapun kesembilan kabupaten dan kota tersebut yaitu, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Pencapaian yang sangat baik ini tidak terlepas dari kontribusi nyata seluruh anggota TP2DD bersama Bank pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," ungkap Kepala BI Provinsi Sumsel Erwin Soeriadimadja, Jumat 20 Januari 2023.

Selain itu, pada Periode Semester II tahun 2022, ada lima kabupaten dan kota yang berada pada tahap Pemerintah Daerah Maju. Daerah tersebut yakni Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten OKU Selatan.

"Khusus dua daerah, Kota Pagaralam dan Kabupaten Musi Rawas Utara di semeter II tahun 2022 mengalami peningkatan status menjadi pemda kategori maju dari periode II tahun 2021 berstatus pemda berkembang," jelas Erwin.

BACA JUGA:Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Ada yang di Babel, Sumsel dan Lampung

Dikatakan Erwin, ini juga tak terlepas dari peran seluruh masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi, serta seluruh pihak yang berperan dalam ETPD.

"Kami juga mengapresiasi seluruh anggota perwakilan TP2DD yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam menyiapkan data, dan informasi yang mendukung Pelaporan Perkembangan Penilaian ETPD," kata Erwin.

Lanjut Erwin, penilaian ETPD dilakukan melalui perhitungan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) yang dilaporkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dalam Sistem Informasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (SIP2DD). 

Lanjut Erwin, keberhasilan TP2DD yang telah baik di tahun 2022 diharapkan dapat terus meningkat melalui sinergi yang solid untuk mendorong implementasi digitalisasi sistem pembayaran transaksi dengan memperluas kanal pembayaran non tunai melalui implementasi QRIS dan e-commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: