Modus Pinjam untuk Beli Rokok Usai Makan Pecel Lele, Deva Bawa Kabur Motor Teman

Modus Pinjam untuk Beli Rokok Usai Makan Pecel Lele, Deva Bawa Kabur Motor Teman

Tersangka Deva yang membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan modus untuk membeli rokok usai makan pecel lele ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Berdalih pinjam motor ingin membeli rokok, sepeda motor milik teman sendiri malah dilarikan dan dijual. 

Aksi Deva Putra Wijaya alias Deva (12), warga RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini terendus polisi.

Itu setelah korbannya Muhammad Hagi alias Hagi (21), warga Perumahan Griya Asri, RT 10, Kelurahan Muara Enim, Kecamatab Lubuklinggau Barat I,  Kota Lubuklinggau melapor ke polisi.

Begini ceritanya, Minggu 1 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 20 WIB, tersangka Deva, korban Hagi, saksi Nando, saksi Ucok dan saksi Can sedang duduk-duduk berkumpul di RT 04 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Motor ini Ditangkap

Lalu tersangka Deva meminta bantuan kepada korban Hagi untuk diantar ke warung Pecel Lele Putri, yang ada di Kelurahan Pasar Pemiri (Terminal Bawah), Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Tujuannya dikatakan tersangka Deva ingin membeli nasi pecel lele. Lalu oleh korban, Deva meminta tolong kepada Ucok mengantar tersangka Deva, tapi menggunakan motor korban, yakni Yamaha Gear BG 3432 HAF.

Saat makan pecel lele itu, tersangka Deva berniat untuk menguasai atau melarikan sepeda motor Hagi. Usai makan, tersangka berkata "Ucok aku pakai dulu motor, kau tunggulah di sini aku mau beli rokok". 

Ternyata itu hanya modus yang dilakukan oleh tersangka Deva. Motor milik Hagi tersebut malah dilarikan oleh tersangka Deva.

BACA JUGA:2 Warga Pali Curi Sepeda Motor di Prabumulih Diringkus Polisi

Nah, setelah menguasai motor korban, tersangka Deva berniat menjual sepeda motor tersebut. 

Tersangka Deva mengajak Wandi Waras (55), warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau untuk menjual motor ke daerah Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Saat itu, tersangka Deva meyakinkan Wandi Waras bahwa motor tersebut adalah miliknya, dan meminta ditemani menjual motor ke Curup. Setelah itu tersangka Deva menghilang entah kemana. 

Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Korban lalu melapor ke Polres Lubuklinggau pada tanggal 3 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: