PTBA Belum Setor Utang Pajak Rp1,3 Miliar, Anggota DPRD Lahat Ungkap Data Ini

PTBA Belum Setor Utang Pajak Rp1,3 Miliar, Anggota DPRD Lahat Ungkap Data Ini

Pansus DPRD Lahat persoalan batubara RDP di kantor PTBA, Tanjung Enim.-Foto: Heru-

LAHAT, SUMEKS.CO - Komitmen PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang berjanji akan segera menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,3 miliyar, nampaknya hanya janji manis belaka.

Pasalnya hingga berganti tahun, komitmen yang disampaikan oleh VP Hukum dan Regulasi PTBA, Nugraha Nurtyasanta, Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu, belum juga ada buktinya.

Bahkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat, mulai kewalahan mengejar komitmen pembayaran hutang pajak daerah dari perusahaan berplat merah tersebut. 

Sebelumnya, ketika Pansus DPRD Lahat persoalan batu bara lakukan rapat dengar pendapat, di kantor PT BA di Tanjung Enim, Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Komisaris PTBA Diperiksa Kejati Sumsel, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Pihak PTBA meminta waktu untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama Prabumulih terlebih dahulu. Hasilnya, KPP Pratama Prabumulih mengarahkan pihak PTBA dan Bapenda Lahat, berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat.

Namun nyatanya, hingga kini, hasil koordinasi tersebut terkesan menemui jalan buntu. Pihak PTBA seakan sengaja mencari alasan untuk mengingkari janjinya.

Kepala Bapenda Lahat, Subranudin SAP MSi, melalui Kabid PBB P2 dan BPHTB, Agus Ferdiansyah SH MM mengatakan, pihaknya bersama pansus DPRD Lahat sudah berusaha, namun belum ada titik temu dari pihak PTBA.

Sebelum lakukan penagihan BPHTB bersama anggota pansus DPRD Lahat, pihaknya sudah dua kali layangkan surat permintaan pembayaran terhutang BPHTB kepada PTBA, namun tidak ada respon.

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumatera Selatan Geledah Kantor PTBA, 20 Dokumen Disita

“Belum ada titik temu dari PTBA, hasil konsultasi dengan BPN Lahat juga belum ada tanggapan. Terkait penagihan BPHTB ini, kita juga punya pedoman sendiri. Ada Undang-undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga Peraturan Dareah (Perda) sebagai dasar penagihan BPHTB tersebut,” terang Agus, Rabu 18 Januari 2023.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lahat, Joni Efendi SH MKn menyampaikan, jika dalam aturan pihaknya, setiap lahan yang disertifikatkan wajib menyetorkan BPHTB.

Sedangkan untuk persoalan ini, PTBA belum lakukan peralihan sertifikat, baru sebatas akta jual beli yang dikeluarkan oleh notaris. Namun, jika PTBA nanti mengajukan sertifikat lahan, otomatis wajib lakukan penyetoran BPHTB.

“Ini jika dalam konteks wewenang kita. Kewenangan kita, jika lahan disertifikatkan, wajib setor BPHTB. Jika Pemkab Lahat punya aturan lain, mungkin bisa saja,” sampai Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: