Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun
Sidang pembacaan putusan terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 16 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--
Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: