Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 16 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.

Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: