Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall

Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall

Tim Unit 1 Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi membeberkan modus dua pelaku pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall.

Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebelumnya melakukan penyelidikan selama 14 hari di Pulau Jawa.

Hasilnya, dua pelaku yakni Heri Sugito (46), warga Rangkah 7, Kelurahan Rangkah, Kecamatan tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Hendra Jaya (47), warga Jalan MH Seman, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat berhasil ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan ditangkap satu pelaku yang berada di Jawa Timur, lalu dikembangkan. Pelaku berikutnya yang ditangkap di Bekasi Jawa Barat,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 16 Januari 2023 kepada awak media.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall Bukan Wong Kito

Untuk modusnya, kata Kompol Agus, yaitu tersangka Heri yang memalsukan data barcode karyawan salah satu makan cepat saji lantai satu dan dimasukkan ke dalam handphone miliknya untuk bisa masuk ke dalam mall.

“Lalu yang kedua, pelaku congkel gembok pintu menggunakan linggis dan gunting besi, kemudian mengambil iPhone yang ada di dalam gudang,” katanya.

Karena pelakunya ada dua orang, hasil iPhone yang dicuri dibagi rata.

“Kemudian pelaku menjualkannya melalui jual beli online dan ada juga yang langsung dijual secara COD,” ungkap Kompol Agus.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall Diringkus di Pulau Jawa

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Agus.

Sebelumnya, Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku pelaku pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall di Pulau Jawa.

Kedua tersangka yakni yakni Heri Sugito, warga Jember, Provinsi jawa Timur dan Hendra Jaya, warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: