Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Gandeng Pelaku Budaya di Sumsel

Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Gandeng Pelaku Budaya di Sumsel

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pada Minggu 15 Januari 2023 mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di tahun 2023.

Ilham mengatakan, pada tahun 2022 lalu permohonan Kekayaan Intelektual menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.648.215.000, angka ini mengalami peningkatan sebesar 39,5% dibanding tahun 2021 sebesar Rp1.180.575.000.

“Kemenkumham Sumsel akan menargetkan kenaikan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual tahun 2023 ini,” ungkap Ilham. 

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah, serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sinergi dalam Penyusunan Produk Hukum dan Pembentukan Desa Sadar Hukum

Terbaru, Kakanwil Dr. Ilham Djaya menyambangi Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin bertempat Kesultanan Palembang Darussalam, Selasa 10 Januari 2023.

Ilham Djaya mengatakan Potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi covid yang telah melanda sejak tahun 2020.

Dikatakan Ilham, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

“Masih banyak ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis dari daerah Sumsel ini yang perlu dicatatkan. “Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tersebut“, kata Ilham.

BACA JUGA:Hadiah Rp4,6 M Siapa Juara Piala AFF 2022? Karena Indonesia Gugur di Semifinal Ya Cukup Segini

Pada 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima penghargaan Terbaik 4 kategori penghargaan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ilham Djaya mengatakan bahwa jumlah Kekayaan Intelektuak Komunal (KIK) pada Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sumatera Selatan pada tahun 2022 ini sebanyak 44 KIK.

Adapun sertifikat KIK tersebut diserahkan Plt. Dirjen KI Razilu pada MIP Clinic tahun lalu kepada Gubernur Sumsel Herman Deru, antara lain adalah Tembang Batanghari Sembilan, Serat Ulu dan Pempek.

Sedangkan Kepada Walikota Palembang Hernojoyo, sertifikat pencatatan KIK diserahkan Razilu untuk kesenian Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan adat Ngidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: