Gerandong Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Empat Lawang yang Kabur Diringkus

Gerandong Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Empat Lawang yang Kabur Diringkus

Kabid Humas Polda Sumsel dan AKBP Yenni Diarty menunjukkan foto tersangka Gerandong yang merupakan pemilik landang ganja di Empat Lawang. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus pemilik ladang ganja Empat Lawang yang sempat kabur.

Tersangka Riski Wijaya alias Eki alias Gerandong ringkus pada Jumat 13 Januari 2023 saat berada di salah satu rumah warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Gerandong mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri ke gudang rumah tersebut dan memanjat plafon rumah untuk bersembunyi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarti SIK, Sabtu 14 Januari 2023 kepada awak media. 

Tersangka Gerandong, kata Supriadi, terus melarikan diri dengan cara manjat keatas plafon kamar mandi yang beratapkan seng.

BACA JUGA:Atensi Kapolda, Kasus Temuan Ladang Ganja Empat Lawang Diambil Alih Ditres Narkoba Polda Sumsel

Saat pelaku akan turun dari atap kamar mandi kakinya tersangkut seng atap kamar mandi sehingga mengakibatkan jari tengah kaki kiri DPO mengalami putus. 

“Petugas berhasil menangkap tersangka saat turun dari atap. Setelah berhasil diringkus, DPO itu langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pertolongan pertama pada jari kaki dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Supriadi.

Seperti sebelumnya, Polda Sumsel mengambil alih kasus temuan ladang ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang.

Itu setelah mendapatkan atensi khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, setelah dirinya terbang langsung ke Empat Lawang pada Sabtu 7 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungi Empat Lawang, Bahas Kasus Ladang Ganja?

Kapolda yang didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, menginstruksikan Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk mengambil alih penanganan kasusnya dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang. 

"Untuk penanganan kasusnya akan ditarik atau diambil alih Polda Sumsel karena barang bukti dan luas ladangnya cukup besar," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM Senin 9 Januari 2023. 

Supriadi menegaskan pihaknya juga memotivasi jajaran Polres Empat Lawang dan tetap meminta agar mereka melaksanakan pekerjaannya dengan mencari Ri.

Ri adalah pemilik ladang ganja yang sempat diberikan tindakan tegas dan terukur karena memegang senpi rakitan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: