Penertiban Parkir Liar di Palembang Tanggung Jawab UPTD

Penertiban Parkir Liar di Palembang Tanggung Jawab UPTD

Parkir memakan badan jalan di Palembang. Foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengawasan parkir di Kota PALEMBANG menjadi tanggung jawab masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan PALEMBANG.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan, Pengendalian, dan Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kota Palembang Julyanzah ketika dihubungi SUMEKS.CO, Selasa 10 Januari 2023.

"Jadi pengawasan parkir dan retribusi itu tanggung jawab UPTD masing-masing. Jadi Dishub Palembang ada UPTD bagian timur, barat, selatan, dan utara. Mereka ada kolektor parkir masing-masing yang berperan mengawasi parkir di tiap wilayah," kata Julyanzah.

Julyanzah menjelaskan, tiap UPTD Dishub Palembang akan melakukan pengawasan langsung ke lokasi parkir setiap hari. 

BACA JUGA:Heboh, 4 Ban Dikempiskan Dishub Palembang, Pelanggar Parkir Tidak Kapok Dikunci, Dishub Merugi Puluhan Juta

UPTD juga bertugas menerima setoran retribusi di masing-masing wilayah parkir dan menerima laporan dari warga terkait pelayanan parkir, termasuk laporan jika adanya parkir sembarangan.

"Parkir sembarangan atau liar itu jika tidak memiliki izin, kita akan lihat dulu parkir yang seperti apa yang dimaksud dikatakan sembarangan itu. Jadi jika ada parkir liar di wilayah tertentu berdasarkan laporan kepala parkir disana atau warga yang melapor ke UPTD atau ke kantor Dishub, Maka UPTD di wilayah tersebut akan melakukan pengawasan dan peneguran terhadap parkir sembarangan di wilayah itu," jelasnya.

Lanjut Julyanzah, jika ada parkir sembarangan terjadi di tempat tertentu. Dia mengimbau masyarakat agar melapor ke UPTD Dishub Palembang.

"Jadi tiap wilayah ada UPTD masing-masing, masyarakat dapat melapornya ke sana atau ke kantor Dishub Palembang, agar dapat ditindak. Bukan melapornya atau berkomentar di Instagram," ucapnya.

BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan

Kendati Julyanzah menyebutkan, jika ada masyarakat yang melapor ke Dishub Palembang maka petugas operasional akan memantau ke lapangan dan melakukan penindakan.

"Masyarakat yang melapor tempat yang dikira parkir liar akan kita pastikan dulu, jika memang liar itu tidak ada izinnya. Yang parkir resmi ada izin. Adanya laporan kita akan melakukan cross check langsung ke lapangan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: