Kompak Curi Mobil Milik Pengusaha Roti di Palembang, 5 Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

Kompak Curi Mobil Milik Pengusaha Roti di Palembang, 5 Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

Lima mantan karyawan pabrik roti yang ikut melakukan pencurian mobil milik pengusaha roti di Palembang saat diamankan. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus komplotan pelaku pencurian mobil milik seorang pengusaha roti.

Komplotan ini kompak mencuri sebuah mobil jenis minibus dengan cara menduplikat kunci saat masih bekerja sebagai karyawan.

Kelimanya yakni Edo Wijaya (23) yang menjadi otak pencurian, Sandri (23), Suci Purnama Sari (23), Anggita Merliani (22), Feby Herliandi (23). Semuanya warga Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. 

Komplotan ini ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing pada Sabtu 7 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Dua Pencuri Mobil di Jalan Lingkar Timur Prabumulih Ditangkap, Dua Pelaku Masih DPO

Aksi pencurian mobil ini diketahui di Jl Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di parkiran Dermaga Point, Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 06.30 WIB. 

Bemula saat tersangka Edo sedang berada di rumah korban Bhima (35) dengan maksud meminjam mobil. 

Setelah mobil dipinjam, tersangka Edo di tengah jalan langsung menduplikat kunci mobil korban. 

Lalu, saat korban bersama keluarganya menggunakan mobil dan memarkirkannya di TKP dalam keadaan terkunci. Namun, saat akan pulang, mobil korban sudah tidak ada lagi. 

BACA JUGA:Curi Mobil Kakak Kandung lalu Digadaikan, Uangnya Buat Judi Slot dan Main Cewek

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih  sekitar Rp 100 juta lebih dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.  

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan lima orang pelaku yang kini sudah menjadi mantan karyawan pabrik roti

"Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Minggu 8 Januari 2023. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik milik korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: