Dokter Fajar Maulidan Gugat Pj Bupati Muba ke PTUN

Dokter Fajar Maulidan Gugat Pj Bupati Muba ke PTUN

Ilustrasi PTUN--

  1. SUMEKS.CO -  Mengaku dizolimi, Dokter  Fajar Maulidan Al'amin, bertugas di Puskesms Jirak,  Musi Banyuasin (Muba) menggugat keputusan PJ Bupati Apriyadi

Dia menilai keputusan Penjabat Bupati Muba menjatuhkan sanksi berat kepada dirinya sebagai ASN dokter bentuk arogansi.

Didampingi kuasa hukumnya Iir Sugiarto SH, dr Fajar Maulidan Al'amin, Kamis 5 Januari 2023  menggugat keputusan PJ Bupati Muba Apriyadi ke PTUN.

Dia menilai pemberhentian tersebut  tidak prosedural, karena tanpa mekanisme adanya surat peringatan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu, baik surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

BACA JUGA:Merasa Dizolimi, Dokter Puskesmas Jirak Gugat Pj Bupati Musi Banyuasin ke PTUN

Sementara, Iir Sugiarto SH menerangkan apa yang telah disampaikan kliennya tersebut, jelas adanya unsur dugaan kesewengan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba.

Dijelaskan Iir, jika dinilai dari surat edaran Mendagri memang betul bahwasanya Pj Bupati diberi kewenangan untuk memberhentikan seorang ASN, namun harus dilihat kasusnya seperti apa.

Menurutnya, boleh seorang ASN itu dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi, namun dalam kasus kliennya hanya terkait ketidakhadiran dan itu bukan disengaja.

"Tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini," kata Iir sembari memperlihatkan SK pemberhentian.

BACA JUGA:Dipecat dari PNS, Dokter Puskesmas Siap Gugat PTUN Pj Bupati Muba

Lebih lanjut dikatannya, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat keberatan atas SK pemberhentian yang telah dikeluarkan tersebut yang ditujukan kepada Pj Bupati Muba.

Namun pada nyatanya, hingga saat ini, surat keberatan tersebut tidak direspons oleh Pj Bupati Muba baik secara lisan ataupun dalam bentuk surat menyurat itu tidak ada.

Untuk itu, dirinya bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat segera akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

"Kami berharap majelis hakim PTUN nantinya menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pj Bupati ini adalah salah dan membatalkan SK pemberhentian terhadap klien kami," tandasnya.

BACA JUGA:Formasi Dokter Gigi PPPK OKI Tidak Ada Pelamar, Tahun Depan Dibuka Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: