Terobosan Baru, Kejari Prabumulih Buka Posko Pelayanan Pemilu
Kejaksaan Negeri Prabumulih yang dipimpin Roy Riady SH MH membuka posko pelayanan Pemilu. Foto: Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Terobosan terbaru terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PRABUMULIH.
Berkantor baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih yang dipimpin Roy Riady SH MH membuka posko pelayanan Pemilu.
Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengingatkan, tugas dan fungsi bagi para penyelenggara pemilu.
Termasuk meminta para calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat dan DPD harus berhati-hati dalam melakukan aksi kampanye di masyarakat dengan tidak melakukan politik uang (money politic).
BACA JUGA:Getol Usut Korupsi, Kejari Prabumulih Terbaik se-Sumsel
"Kami juga berpesan bagi penyelenggara Pemilu nanti atau pun para komisioner KPU agar tetap bekerja sesuai tupoksi saja," sebutnya, Kamis 5 Januari 2023.
Lebih lanjut, mantan Kasi Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini juga menegaskan, bila sampai ketahuan atau dilaporkan, para caleg akan dikenakan dengan sanksi yang berat.
"Sanksi tersebut misalnya, dibatalkan sebagai caleg, dan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 24 juta. Begitu pun sanksi bagi para penyelenggara Pemilu 2024," lanjutnya.
Dia pun mengingatkan, sudah ada contoh sebelumnya.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Bola Berikan Pelayanan Hukum Gratis
"Makanya caleg harus berhati-hati jangan sampai melakukan money politik," tegasnya.
Masih kata Anjas, pihaknya berharap dalam pelaksanaan tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan tidak terdapat temuan potensi pelanggaran pada Pemilu 2024 dan masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan tertib, aman dan lancar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: