Pengunggah Ujaran Kebencian Terhadap Polsek Pagaralam Selatan Ditangkap

Pengunggah Ujaran Kebencian Terhadap Polsek Pagaralam Selatan Ditangkap

Tersangka Sony (bermasker) usai membuat klarifikasi permohonan maaf atas postingannya di laman facebook di Mapolsek Pagaralam Selatan. Foto: Gusti/Pagaralam Pos--

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Pengunggah konten ujaran kebencian di Facebook terhadap Polsek PAGARALAM Selatan diamankan. 

Pengunggah konten itu bernama Sony Cahaya Romadon (20), warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Sony diamankan Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan pada Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB pimpinan Ipda Akhirudin. 

Pemilik akun Facebook @Wong Kito ini, diringkus kurang dari 1 x 24 jam setelah unggahan ujaran kebencian dengan kalimat yang sedikit menghina institusi Polri. 

BACA JUGA:Respons Keras Tulisan Prof Budi Santosa, LPDP Menolak Ujaran Kebencian SARA

“Pengunggah postingan di laman medsos Facebook berhasil kita ringkus saat pelaku berada di kediaman kerabatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” beber Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH kepada awak media. 

Postingan ujaran kebencian ini dilakukannya pada hari Senin tanggal 2 Januari 2022 lalu. 

Sang pemilik akun Facebook @Wong kito, mengunggah statemen kalimat mengandung unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi. 

Sempat heboh dan perbincangan warga net dilaman group facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang diadmini oleh akun @Anthonio Kazuya. 

BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja, 4 Personel Samapta Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan

“Pengakuan pemilik akun @Wong Kito, lantaran dia (Sony, red) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Niko dan Kanit Intel Aipda Andika. 

Lanjut Ipda Akhirudin, petugas juga telah menyita satu unit ponsel yang digunakannya pelaku memposting ujaran kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr, Guaifenesin, chlorphenamine maleate). 

"Sebelumnya, pelaku sempat diamankan petugas karena dalam pengaruh obat obatan medis yang tidak seharusnya dikonsumsi berlebihan satu sebelum unggahan ujaran kebencian tersebut di Medsos,” kata Kapolsek Pagaralam Selatan.

Pelaku pengunggah ujaran kebencian terancam pidana yang diatur UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id